SERANG, beritaindonesianet-Periode Bulan April Tahun 2021
KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
Periode Bulan April Tahun 2021 Tingkat Provinsi Banten pada hari Kamis, 6 Mei 2021 bertempat
di Kantor KPU Provinsi Banten. Hadir dalam rapat tersebut Ketua beserta jajaran Anggota KPU
Provinsi Banten. Kegiatan rapat dilakukan atas dasar amanat dari Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa satuan kerja KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan
Pemilihan diwajibkan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai
dengan pedoman yang berlaku terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu
Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 366/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4
Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode April tahun 2021 di
Provinsi Banten berjumlah 8.160.616 (Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Enam Ratus Enam
Belas) pemilih dengan rincian 4.116.019 (Empat Juta Seratus Enam Belas Ribu Sembilan Belas)
pemilih Laki-Laki dan 4.044.597 (Empat Juta Empat Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh
Tujuh) pemilih Perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8 Kabupaten/Kota seperti
disampaikan dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 017/BA/KPU-PROV/V/2021
tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April Tahun 2021 yang
ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021.
Jumlah pemilih yang telah tercantum dalam Berita Acara KPU Provinsi Banten
merupakan hasil rekapitulasi dari hasil pleno KPU Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam
Berita Acara tentang Pemutakhiran Data Pemilih Periode April tahun 2021. Hasil rekapitulasi
berupa Berita Acara yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait diantaranya, Bawaslu,
Pimpinan Partai Politik, dan juga Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil.
Pergerakan data pemilih ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Hasil
Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode sebelumnya sebesar 2.809 pemilih. Hal
ini terjadi karena adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang diakibatkan oleh Meninggal
Dunia, Ganda, Pindah Domisili, berstatus TNI/Polri, dan juga bukan penduduk setempat. Secara
detail dapat dilihat pada Infografis sebagaimana terlampir.
Pada prinsipnya KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan dan
rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini,
Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota
di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, Website, Aplikasi penunjang yang
telah disediakan atau dapat langsung datang ke Kantor KPU setempat.(hen)