12 Perusahaan Swasta Ditunjuk DJP Sebagai Pemungut PPN Layanan Digital

JAKARTA, beritaindonesianet- Sebanyak 12 perusahaan swasta ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Adapun kedua belas perusahaan itu adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan jika mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Hestu, Selasa (08/09).

Menurut Hestu, pihaknya masih akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.(choi)