Komisi V DPRD Lampung Minta Pelaku Rudapaksa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Aparatur Penegak Hukum untuk mengebiri pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Hal ini disampaikannya usai mengetahui aksi rudapaksa seorang paman di Lampung Tengah terhadap keponakannya sejak tahun 2009 atau selama 12 tahun. Aksi rudapaksa itu dilakukan di kediaman korban berinisial F.
“Pelakunya harus dikebiri walau pun orang terdekat, sebab masa depan anak akan rusak bahkan mengalami trauma berat,” kata dia usai Sosialiasi PIP dan Wawasan Kebangsaan, di Sukarame, Senin (12/4).
Menurutnya dengan diberikan sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Sebab hukuman ini bisa memberikan peringatan kepada para pedofilia.
“Suntik kebiri ini bisa menjadi peringatan bagi orang-orang yang mau melakukan hal seperti ini,” pungkasnya.
Mantan Ketum Badan Pengurus Daerah HIPMI Lampung ini pun menjelaskan selain memberikan peringatan terhadap pelaku seksual terhadap anak. Hukuman ini efektif menekan predator anak.(kus)