LAMPUNG, beritaindobesianet – Senilai Rp. 10 milyar barang bukti hasil dugaan tindak pidana korupsi diamankan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung yang digelar pada Senin (12/04/2021).
Kasus tindak Pidana korupsi yang melibatkan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM).
Selain itu polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 buah stempel, Unit PC (Personal Computer) dan dokumen Proyek
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Maestron Siboro bersama Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, barang bukti stempel yang ikut diamankan tersebut digunakan untuk modus seolah-olah diterbitkan dari instansi yang bersangkutan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti hasil korupsi yang jumlahnya Rp. 10 Milyar, dengan estimasi kerugian negara Rp. 50-65 Milyar, turut juga menyita 3 buah stempel, salah satunya yang digunakan seolah2 terbit dari instansi bersangkutan, lalu ada juga dokumen proyek PT. URM serta unit PC berisi dokumen tidak sama antara kontrak dengan realitas di lapangan,” ujar Mestron
Disinggung soal pelaku korupsi dalam kasus tersebut, Maestron menegaskan tidak mau terburu-buru dalam penetapan tersangka, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mengungkapkan tersangkanya, sambil menunggu hasil dari BPK terkait total kerugian negara.
“sabar kami menunggu pihak BPK RI untuk menghitung total hasil kerugian negara, relatif tidak lama akan gelar tersangka, pada Minggu ini,” ujarnya.
Maestron juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kepada beberapa orang ASN dilingkungan PUPR yang terindikasi ikut terlibat dalam kasus pidana korupsi PT. Usaha Remaja Mandiri.
(Kus)