Serang – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menerima audiensi dari Perwakilan Nelayan Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang di Ruang Rapat Pimpinan DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (22/4/2016). Audiensi tersebut terkait dengan aktivitas penambangan pasir laut di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.
Perwakilan Nelayan Lontar, Marsad mengatakan, aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan sejak tahun 2004 hingga tahun 2016 ini masih berlangsung, sehingga keberadaanya menganggu aktivitas nelayan. Lantaran pendapatan nelayan menurun. “Akibat aktivitas penambangan pasir laut di Desa Lontar itu, aktivitas nelayan terganggu. Para nelayan kesulitan mencari ikan hingga pendapatan nelayan menurun,” kata Marsad.
Aktivitas penambangan pasir laut juga, lanjutnya sudah merusak lingkungan dan menyebabkan ruas jalan di Desa Lontar rusak parah. “Sebelum ada aktivitas penambangan pasir laut, kebutuhan hidup nelayan bisa terpenuhi. Sekarang para nelayan sulit untuk memenuhi kebutuhannya. Kami minta aktivitas penambangan pasir laut di Desa Lontar dihentikan, karena pemerintah pusat sendiri sudah melakukan moratorium reklamasi pantai,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, aspirasi yang disampaikan perwakilan nelayan Lontar tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Apa yang diinginkan para nelayan Lontar, saya akan menyampaikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten untuk segera ditindaklanjuti,” kata Asep.
Menurut Asep, yang mengeluarkan izin penambangan pasir laut di Desa Lontar itu Pemerintah Kabupaten Serang, mengingat sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hingga kini Pemerintah Provinsi Banten belum pernah mengeluarkan izin penambangan pasir laut. “Setahu saya izin penambangan pasir laut dari Provinsi Banten hingga saat ini belum pernah dikeluarkan,”ujarnya. (Adv)