SERANG, beritaindonesianet– DPRD Banten memutuskan untuk melanjutkan pembahasan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang sebelumnya diminta dikaji ulang oleh Gubernur Banten. Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengapresiasi keputusan DPRD tersebut dan membuka diri untuk melakukan pembahasan bersama secara komprehensif ketiga Raperda tersebut di forum panitia khusus (Pansus) DPRD Banten sebagaimana prosedur pembahasan Peraturan Daerah (Perda) sebelum disahkan.
“Tentu kami mengapresiasi keputusan teman-teman DPRD, dan selanjutnya mari kita bahas lebih komprehensif lagi tiga (3) Raperda ini di Pansus,” kata Andika usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Jawaban Fraksi-fraksi Atas Pandangan Gubernur terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (23/3).
Ketiga raperda dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Dikatakan Andika, prosedur pembahasan sebuah perda sebelum dapat disahkan memang musyawarah mufakat, baik di internal DPRD sendiri selaku lembaga yang berwenang membahas Perda, maupun dengan pihak eksekutif. “Nah, kami bersepakat di dalam rapat paripurna tadi bahwa pembahasan ketiga Raperda akan dilanjutkan ke tahap pansus,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika mengatakan, pandangan Gubernur sebelumnya juga tidak secara spesifik menolak ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut, melainkan hanya meminta mengkaji ulang agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi di atasnya. “Nah, di forum pansus itu lah nantinya kita akan memastikan bahwa memang tidak terjadi tumpang tindih seperti yang dikhawatirkan,” kata Andika.
Sebelumnya di dalam rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi secara umum sepakat agar pembahasan tiga (3) Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pansus. Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, mengatakan, tiga (3) raperda itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melibatkan pihak eksekutif yakni Biro Hukum.
Fraksi PPP, melalui juru bicaranya, mengatakan tiga (3) Raperda tersebut sangat penting, lantaran dalam Undang-Undang tidak mengatur muatan lokal. “Di UU Ponpes tidak mengatur muatan lokal dalam Raperda ini memuat muatan lokal Banten,” katanya.
Fraksi Golkar, juga melalui juru bicaranya, menyampaikan tiga (3) Raperda inisiatif tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat. “Karena pentingnya tiga (3) Raperda tersebut maka kami memandang perlu untuk melakukan terobosan regulasi,” ujarnya.
Senada, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, juga mengatakan pentingnya Banten memiliki Perda tentang pesantren dan zakat, mengingat banyaknya pesantren dan potensi zakat di Banten yang harus diatur secara spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat dan daerah Banten.
Untuk diketahui sebelumnya pandangan Gubernur terhadap tiga (3) Raperda inisiatif tersebut meminta agar mengkaji kembali agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada di atasnya. Hal itu mengingat instruksi Presiden agar daerah tidak terlalu banyak membuat perda jika memang sudah ada regulasi di atas yang mengatur tentang hal yang sama. Hal tersebut menurut pandangan gubernur kaitannya dengan iklim kondusif investasi yang ingin diciptakan selaras dengan kelahiran UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Terkait muatan lokal yang menjadi alasan DPRD ingin membuat ketiga Perda dimaksud, pandangan Gubernur menyarankan agar bisa dipergunakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sebagai acuan.(hen)