BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedy Amarullah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021, tentang penetapan kembali Paslon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA nomor 1P/PAP/2021. Keputusan dibuat KPU Kota Bandar Lampung, setelah sebelumnya melakukan konsultasi kepada KPU RI dan KPU Provinsi Lampung pada Senin (1/2).
Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Suprihatin dan Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi. Dalam SK tersebut, setidaknya ada empat putusan yang tertuang berdasarkan putusan MA.
Ada pun empat putusan tersebut yakni pertama mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan nomor urut 3.
Kedua menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah Nomor Urut 3 dan Partai Pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Ketiga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Eva Dwiana dengan Calon Wakil Wali Kota Deddy Amarullah.
Kemudian dengan Partai Pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 kursi. Terakhir keputusan ini, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi. (mba)