Serang – Petugas Reserse Kriminal Polres Cilegon meringkus para anggota sindikat pengedar uang palsu. Para sindikat ini hanya pasrah ketika petugas menggelandang mereka ke Mapolres Cilegon. Dari pengakuan mereka, ternyata mereka hanya disuruh untuk menjadi pengedar uang palsu di Wilayah Kota Cilegon saja.
Dalam beraksi, OP salah satu tersangka mengaku berbelanja ke warung-warung kecil dengan menggunakan uang kertas pecahan 100 ribu rupiah. Karena belanja yang mereka lakukan sedikit, otomatis mereka akan mendapatkan uang kembalian yang banyak. Uang asli inilah yang menjadi target mereka.
“Kami mendapat laporan dari pemilik warung yang menjadi korban OP dan kawan-kawan. Selain tersangka OP ada 2 orang lainnya yang menjadi pemilik uang palsu,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo, kemarin (2/4/2016)
Sebagai barang bukti kejahatan, Polisi berhasil menyita 15 lembar uang palsu dan juga uang asli sebesar 350 ribu rupiah. “Kami masih mendalami asal uang ini dan dimana pencetakannya. Karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk bisa mewaspadai uang palsu ini,” tandasnya. (Henny)