BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Selama satu tahun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 1.881 kasus narkotika dan mengamankan 2.850 tersangka. Senin (28/12) siang.
Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan selama tahun 2020 berupa, ganja seberat 467 Kg, sabu-sabu seberat 201 Kg, pil ekstasi sebanyak 33.912 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 885 butir, tembakau gorila seberat 310 Gram, dan uang senilai Rp 71.326.000.
“Kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan kasus yang paling menonjol di tahun 2020. Sebelumnya juga sudah banyak yang dimusnahkan,”kata Subiyanto saat Rilis Akhir Tahun 2020 di gedung Graha Wiyono Siregar (GWS).
Sebab itu, lanjutnya, kejahatan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan transnasional atau kejahatan luar biasa. Tidak hanya di perkotaan para sindikat juga mengedarkan narkotika sampai pedesaan.”ini perlu penanganan serius. Tidak boleh ada anggota yang main-main karena akan ada sanksi tegas,”ungkapnya. (*)