KOTAAGUNG, beritaindonesianet- Seluruh kantor di kompleks Pemkab Tanggamus tutup sementara selama dua hari, 29 dan 30 Desember 2020. Tanggamus masuk zona orange. Kawasan itu akan disemprot desinfektan untuk sterilisasi virus Corona atau Covid-19.
Selanjutnya, pegawai yang bekerja di kantor tersebut, melakukan tugas kedinasan dari rumah masing-masing atau work from home (WHF).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanggamus No 06.12/7686/15/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Meminimalisir Resiko Penularan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemkab Tanggamus.
Dalam siaran pers yang diterima Senin (28/12) dari Dinas Kominfo Tanggamus, disebutkan pelaksanaan WHF disertai dengan kepastian pencapaian target kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Kemudian, mematuhi ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 090/7621/15/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetataan Pemberian Cuti bagi ASN selama libur Natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Absensi tetap dilakukan, dan menggunakan metode virtual minimal dua kali sehari.
Alasan terbitnya kebijakan tersebut antara lain, Kabupaten Tanggamsu berada dalam zona orange dengan resiko menengah pandemi Covid-19.
Selain itu, perkantoran di lingkungan Pemkab Tanggamus terletak dalam satu kompleks. Juga, penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan ASN Pemkab Tanggamus saat ini semakin meningkat dan hampir menyebar keseluruh perangkat daerah.
Untuk meminimalkan penyebaran virus Corona, Pemkab Tanggamus mengambil kebijakan menutup sementara perkantoran di kompleks Pemkab Tanggamus. (glh/ijal)