TANGGAMUS, beritaindonesianet- Pemuda berinisial MZ (19) asal Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus di salah satu rumah tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Kota Agung, Minggu (15/11/20).
Pria tersebut ditangkap atas persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial PU (16), pelajar kelas 2 SLTA yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Mirisnya, atas penangkapan tersebut terungkap. Tersangka yang datang dari Jawa Tengah berniat mencari pekerjaan di Tanggamus, selama ini diperlakukan layaknya anak sendiri oleh ayah korban.
Bahkan, ayah korban yang merasa iba kepada tersangka mengaku geram. Pasalnya selain menempatkan tersangka di rumah, keluarga memberikan makan hingga meminjami sepeda motor tidak menduga atas prilaku tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan RD (42) selaku ayah korban yang tidak terima anaknya dihamili oleh tersangka.
“Atas laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di salah satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, siang tadi pukul 12.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dalam dalam perkara tersebut. Satreskrim Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Kasat menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring media sosial.
Kemudian, karena tersangka dan korban sudah merasa dekat. Akhirnya tersangka datang ke Tanggamus dengan berpura-pura mencari pekerjaan, lalu tersangka melakukan beberapa kali pencabulan dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab terhadap korban.
“Awalnya tersangka mengenal korban melalui jejaring sosial. Lalu datang ke Tanggamus dan datang ke keluarga korban meminta bantuan sehingga karena iba, ayah korban merawat tersangka hingga dicarikan pekerjaan. Namun ternyata kebaiakan tersebut disalahgunakan oleh tersangka,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, menurut keterangan ayah korban, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sejak April 2020 di kontrakan tersangka di Kota Agung Timur. Dimana ia mendengar cerita anaknya yang telah memeriksakan diri ke bidan dan dinyatakan hamil dengan usia 10 minggu.
“Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkannya ke Polres Tanggamus,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara menurut keterangan tersangka MZ, pencabulan dan persetubuhan dilakukannya di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kota Agung Timur.
“Awal kenalnya lewat medsos, karna kami sama-sama hobi motor,” kata tersangka di Mapolres Tanggamus.
Menurut tersangka, korban merupakan pacarnya, awalnya membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan pelaku, dengan mengatakan dan berjanji bertanggungjawab jika korban hamil.
“Sudah berkali-kali pak, saya menyesal,” ucap pemuda berbadan kecil tersebut. (*).