LAMPUNG, beritaindonesianet – Subden Jibom menindaklanjuti Taruna dari Dansat Brimob Polda Lampung KBP Donyar Kusumadji, S.IK perihal Pendisposalan Dua (2) Barang Bukti UXO Satbrimob Polda Lampung di SPN Kemiling Polda Lampung, pada Senin (9/11/2020) pagi.
Giat ini dipimpin langsung oleh Kasubden Jibom Iptu Mantun Manik dibantu beberapa personel jibom pada pelaksanaan Disposal. Dikarenakan Granat Militer masih dalam keadaan Aktif jadi disimpulkan untuk mengurangi resiko yang akan ditimbulkan maka dilaksanakan Disposal sesuai perintah Pimpinan.
Setibanya di Lokasi Pendisposalan Kasubden Jibom melakukan app pembagian tugas Disposal, untuk Operator 1 dalam Disposal kali ini adalah Bripka Supardi dan Bripka Riyanto, SH dikarenakan Pendisposalan dilaksanakan 2 (dua) Kali merujuk ke SOP penanganan Disposal dan pelaksanaan Disposal sesuai SOP Unit Jibom mulai dr lokasi, ukuran kawah sampai dengan dampak fragmentasi dari Disposal telah diperhitungkan dengan matang
Pelaksanaan Disposal pun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun & sudah dapat dipastikan bahwa Barang Bukti UXO di nyatakan musnah dan tidak aktif lagi. (Kus)