BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Setelah tujuh tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO), mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin akhirnya ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Dia menjadi DPO sejak 9 September 2013 berdasarkan surat No. DPO/09/IX/2014/Ditreskrimsus.
“Iya benar kami tangkap DPO itu saat sedang berbelanja di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, dengan istrinya,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, Selasa, 22 September 2020.
Aparat sementara menyita ponsel milik advokat tersebut yang pernah tinggal di Jalan Patimura, Telukbetung Selatan tersebut, dan masih melakukan pemeriksaan secara mendalam. Pelaku diduga kerap bolak-balik Lampung-Jakarta, sebelum akhirnya ditangkap. “Masih dalam pemeriksaan,” kata alumnus Akpol 2003 itu.
Syamsul merupakan tersangka atas LP/84/II/2013/LPG/SPKT pada 12 Februari 2013 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 UU RI No. 11/2008 tentang ITE atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
Selain laporan polisi, terdapat dua surat yang menjadi rujukan untuk penetapan Syamsul sebagai DPO, yakni surat perintah penyidikan No. Sp.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2013 dan surat Kajati Lampung No. B-2271.N.8.4/Euh.1/6/2013 tanggal 21 Juni 2013 perihal hasil penyidikan tersangka Syamsul Arifin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bandar Lampung.
Tersangka sebelumnya dilaporkan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung, Napoli Situmorang.(mba/hum)