Antisipasi Penularan Covid-19, Dishub Kota Serang Buat Rambu Jaga Jarak di Lampu Merah

 

SERANG,  beritaindonesianet-COVID-19, wabah virus corona yang bisa mematikan itu sejak ‘mampir” ke Indonesia dari China sekitar pertengahan Januari 2020, ternyata sampai saat ini virusnya masih “berkeliaran” di beberapa kota, tak terkecuali Kota Serang sempat masuk meski yang terdampak tidak banyak.

Kekhawatiran warga Kota Serang terjangkitnya penyakit tersebut mendapatkan perhatian serius Wali Kota Serang H Syarifuddin terhadap warganya, dan kekhawatiran itu diimplementasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat bekerjasama dengan Kapolres Serang dengan menerapkan peraturan menjaga jarak atau physical distancing saat berhenti di lampu merah.

Jaga jarak di setiap persimpangan lampu merah atau traffic light yang juga sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia itu, untuk Kota Serang baru tahap uji coba yang ditetapkan di dua titik, yaitu di persimpangan lampu merah Pisang Mas dan Kebon Jahe.

Di kedua titik tersebut dibuat pembatasan bergaris putih setengah persegi berjarak 10 meter antara kendaraan roda dua dan roda empat.

“Jadi kendaraan roda dua berada di depan kendaraan roda empat, dan kendaraan roda empat ini kami beri garis putih dengan jarak 10 meter juga dari traffic light,” kata Kepala Dishub Kota Serang

Maman Luthfi seraya menambahkan garis pembatas kendaraan juga bertujuan untuk mengurai kemacetan di Kota Serang.

Pengecatan di perempatan Pisang Mas dan Kebon Jahe, Kota Serang, dilakukan pada Rabu (15/7) malam, dan saat ini terlihat suasana baru di kedua persimpangan tersebut. Barisan marka tampak mirip posisinya seperti balap motor dengan susunan garis putih setengah persegi yang tertata rapi.

Setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat, di Kota Serang diwajibkan menerapkan peraturan menjaga jarak atau physical distancing saat berhenti di lampu merah jalan tersebut, kata Maman.

Ia menambahkan bahwa penerapannya yang sudah dilakukan sejak Kamis (16/7) lalu, tahap awal baru sosialisasi selama satu minggu, sehingga tidak ada sanksi bagi pengendara yang melanggarnya.

Maman mengatakan, kelanjutan kegiatan ini tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan di beberapa titik lain yang berpotensi terjadi keramaian kendaraan, dengan terlebih dahulu di evaluasi dan meminta reaksi masyarakat terhadap peraturan tersebut.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Gesit F mengatakan tujuan pembuatan marka jaga jarak itu dalam rangka memutus mata rantai COVID-19, mengingat kemungkinan adanya pengendara yang ditubuhnya ada virus tersebut sehingga dengan jaga jarak tidak tertular kepada pengendara lain.

Agar kegiatan tersebut berjalan lancar, beberapa petugas dari polres dan dinas perhubungan ditempatkan di lokasi untuk membantu mengarahkan pengendara di marka jaga jarak tersebut. “Karena aturan baru, tentunya masih banyak pengendara yang belum memahami,” ujarnya.

Pada masa sosialisasi ini, petugas dengan pengeras suara akan membantu mengarahkan pengendara agar menempatkan kendaraannya di marka yang telah ditentukan.

Apa sanksi yang diberikan kepada pengendara yang masih melanggar aturan setelah sosialisasi?, baik Maman maupun Gesit mengatakan tidak ada sanksi berat yang diberikan. “hanya disuruh menyanyikan lagu wajib saja bagi yang melanggar,” kata mereka.

Pemerintah pusat sudah mengubah status COVID-19 dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi status normal baru (new normal), namun bukan berarti virus corona sudah menghilang. Beberapa daerah masih tinggi kasusnya seperti DKI, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kendati wilayah Banten sudah mulai turun kasusnya, dan sudah beralih dari zona merah ke zona kuning, namun Physical distancing masih diberlakukan, termasuk Kota Serang, dengan anjuran tetap memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan hand sanitizer. (Adv)