KALIANDA, beritaindonesianet-Sebanyak 1.925 petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang tersebar di 17 kecamatan di Lampung Selatan diwajibkan mengikuti rapid tes kesehatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan.
Pelaksanaan rapid tes dilaksanakan selama tiga hari kedepan (Jumat-Minggu) dimasing-masing Puskesmas Kecamatan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mislamuddin, S.Pd, M.Pd mengatakan, pelaksanaan rapid tes bagi petugas PPDP bertujuan untuk mendeteksi secara dini atau screening awal terkait virus corona atau covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
“Pelaksanaan rapid tes dilakukan disemua Puskesmas yang ada di 17 kecamatan. Rapid tes dilakukan tiga hari, hari ini (Jumat’red) sampai hari Minggu. Rapid Tes tersebut kita lakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 540 tahun 2020 agar petugas PPDP dalam keadaan sehat saat bertugas” terang Mislamuddin, Jumat (10/7).
Lebih lanjut Mislamuddin mengatakan, pelaksanaan screening kesehatan dan rapid tes dilakukan untuk memastikan seluruh PPDP tidak terindikasi Virus Covid-19.
Sebab, lanjutnya, PPDP akan melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang akan dimulai pada tanggal 15 Juli -13 Agustus 2020.
“KPU Lampung Selatan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesahatan Lampung Selatan terkait hasil rapid tes petugas PPDP,” ujarnya.
Selama pelaksanaan rapid tes, komisioner KPU Lamsel akan melakukan monitoring disetiap kecamatan. Teknis, masing-masing komisioner akan membagi tugas untuk memantau kegiatan tersebut.
“Kami komisioner KPU Lampung Selatan melaksanakan monitoring di masing masing kecamatan. Saya di Kecamatan Natar, Ketua KPU di Kecamatan Kalianda dan Penengahan, Pak Hendra Apriansyah, S.E di Kecamatan Jati Agung dan Ibu Asma Emilia, S.E di Kecamatan Palas,”pungkasnya.(mba)