LAMPUNG, beritaindonesianet- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja yang memanfaatkan jasa pengiriman PT Tiki di Pringsewu.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman paket PT Tiki dari Pekanbaru melalui Cengkareng (Jakarta) dan kemudian menuju Lampung,” ujar Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, saat ekspose di BNN Lampung, Rabu (8/10).
Dari informasi itu, petugas langsung berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan PT Tiki untuk memonitor paket tersebut.
Hasilnya, petugas gabungan dapat menangkap penerima paket yang diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35) warga Rejosari Pringsewu juga tukang parkir di Pasar Pringsewu.
“Paket ganja ini berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi berbeda, yakni Lampung Bali dan Bekasi,” ujar Brigjen Sukawinaya.
Dia menuturkan, paket berupa satu dus ganja tersebut termonitor dibawa ke Lampung menggunakan colt diesel yang merupakan kendaraan ekspedisi PT Tiki menuju ke Kabupaten Pringsewu.
Sukawinaya melanjutkan, setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, paket ganja itu pun tiba di gudang ekspedisi. Kemudian, BNN melakukan koordinasi dengan pemilik jasa pengiriman.
“Barang kemudian discan barcodenya untuk menginformasikan ke penerima bahwa paket sudah datang,” ujar dia.
Dilanjutkannya, tak berselang lama datang tersangka Mei untuk mengambil paket tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Kami langsung lakukan penggeledahan, dari dalam dus tersebut berisi lima paket ganja, dan kami kembangkan menuju ke rumah tersangka. Hasilnya ditemukan satu paket kecil ganja. Jadi total keseluruhan, ganja yang diamankan sebanyak 4.062,38 gram,” ungkapnya.
Sukawinaya mengatakan, pasca penerima paket empat kilogram ganja pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Riau dan menangkap si pengirim paket ganja tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjutnya, tersangka Mei mengaku sudah dua kali menerima paket pengiriman serupa.
“Tersangka mengakui memang benar baru dua kali melakukan penerimaan narkotika sejenis ganja ini,” ujarnya.
Selain mengamankan ganja, kata Sukawinaya, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki FU, satu unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, tersangka Mei Seven Akhiryadi, mengaku barang yang diterimanya tersebut akan dikirim lagi untuk diedarkan di Bandarlampung.
Setelah paket datang, Mei mengungkapkan, akan membongkarnya dan membagi ke paket kecil. Dalam sekali pengiriman, Mei mengaku hanya mendapat untung Rp200 ribu.
“Sekali pengiriman cuman dapat Rp200 ribu, karena bukan saya yang punya, saya minta dari Pung teman saya yang ada di Padang, tapi barang dipesan sama Pung dari Pekanbaru,” jelasnya.
Tersangka melanjutkan, usai paket tersebut diterima dan dibagi ke dalam paket kecil, lalu sekitar tiga hari kemudian paket kecil itu akan diambil oleh seseorang dan diantar ke Bandarlampung.
“Barang yang tersisa kemudian dikonsumsi sendiri dan diedarkan juga di Bandarlampung. Kalau di Pringsewu biasanya yang pesen anak tongkrongan dan anak jalanan. Sudah tujuh kali terima paket begini, ini yang kedelapan kalinya langsung ketangkep,” pungkasnya.(mba)