LAMPUNG, berita Indonesianet – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus tujuh Narapidana (warga binaan pemasyarakatan) Lapas Klas II B Kabupaten Way Kanan. Jum’at (3/7).
Tujuh tersangka yang juga warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali), EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.
Selanjunya MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari penyelidikan dan berdasarkan keterangan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan inisial BBS bahwa sebelumnya dia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang didalam LAPAS Kelas IIB Way Kanan.
Oleh petugas Satresnakoba Polres Way Kanan selanjutnya dilakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan KA LAPAS melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan dengan di saksikan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan yakni Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah.
Hasil penggedahan badan/pakaian dan atau tempat tertutup lainya dibeberapa kamar diketemukan barang/benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yaitu pada kamar No. 30 Blok A di dalam LAPAS Kelas II B Way Kanan yang dihuni BR Alias Mangku Tihang. diketemukannya barang bukti didalam lemari plastik berupa 1 (satu) bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya 1 (satu) buah kotak permen “Mentos” warna hijau yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu
sobekan tissue warna putih
Selanjutnya 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 (enam puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih yang diduga jenis Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar plastik klip bening, 1 (satu) lembar plastik klip bekas pakai , 1 (satu) bilah senjata tajam , 4 (empat) unit Handphone, sehingga untuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 18,75 gram
Sementara di Kamar No. 13 Blok B di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Way Kanan yang dihuni IMS diketemukannya barang bukti di bawah lemari plastik berupa 1 (satu) bungkusan tissue warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram.
Ditempat Kamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, 1 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram.
selanjutnya barang/benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika sabu dengan berat bruto 23,33 gram dan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Kus)