Serang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten akhirnya selesai memeriksa semua saksi pengrusakan pagar di atas lahan PT. Mayora, di kawasan Kecamatan, Serang, Banten. Berdasarkan informasi salah satu penyidik, total warga dan ulama yang diperiksa sebanyak 36 orang. Namun, hingga senin sore belum satu pun saksi yang dijadikan tersangka.
Pemeriksaan 4 saksi terakhir dikawal oleh puluhan Santri. Berdasarkan keterangan salah satu Santri, di antara 4 saksi yang diperiksa ada 2 Kyai ponpes mereka. Sementara itu, baik Gubernur Banten Rano Karno maupun Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku tidak pernah memberikan izin operasinal kepada PT Mayora. Apalagi lahan yang dipasang pagar oleh perusahaan tersebut diperuntukkan lahan pertanian.
Sementara itu, Senin siang sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) mendatangi kantor Bupati Serang untuk meminta kejelasan tentang perizinan perusahaan ini. Usai menemui Bupati, sejumlah aktivis hamas mendatangi Mapolda Banten untuk memberikan dukungan moril kepada para saksi pengrusakan yang diperiksa aparat kepolisian. (henny)