LAMPUNG, beritaindonesianet – Ditengah pandemi covid-19, ribuan pil ekstasi yang akan disebar milik napi alias warga bianaan diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung pada Minggu (7/6/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, S.H., S.I.K., M.H diaula Ditresnarkoba Polda Lampung mengatakan,”
selain barang bukti juga diamankan 1 orang tersangka penyalahgunan Narkotika inisial HBS (36) dengan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah kotak rokok berisikan 2 bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 butir pil extacy dalam kapsul total 20 butir, 1 kotak warna putih berisikan 38 bungkus plastik yang berisikan pil extacy warna hijau bentuk segitiga dan 4 bungkus plastik berisikan pil extacy dengan jumlah total 3000 butir extacy,” ujar Wadir Narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik inisial KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.
Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (Kus)