LAMPUNG – 3 perampok jalanan RS, (21) Alamat Rk 8 Kampung Tiuh Mekar Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, AKW (19) Alamat Kampung Gunung Batin Ilir KecTerusan Nunyai dan RAL Alamat Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah ditangkap anggota Polsek Terusan Nunyai saat berada di rumah kost Kampung Gunung Batin Ilir KecTerusan Nunyai, pada Rabu (27/05) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., bahwa tiga pelaku ditangkap dan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit R2 Honda Spacy warna hitam putih, 1 (satu) bilah pisau yang untuk melukai korban serta 1 ( satu) buah HP merk Xiaomi milik korban.
Sebelumnya korban mengemudikan Mobil Truck BE 8959 UQ dengan bermuatan singkong, setibanya di Jl. Way Abung Jembat Layang Tol Kamp. Gunung Batin Udik ada 4 orang pelaku tiba-tiba menghadang didepan kendaraan korban dan meminta korban berhenti lalu para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada korban.
Dan mengambil HP Merk Xiaomi, Dompet Korban yang berisi STNK Mobil BE 8959 UQ, KTP, SIM B, ATM Bank BCA, ATM Bank Mandiri An. Korban, ATM Bank BRI An. Lina Fitra, dan uang tunai Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ), kemudian empat pelaku tersebut melarikan diri.kejadian tersebut terjadi Hari Sabtu (02/05/2020) Sekira Jam 04.30 WIB.
Selanjutnya korban Dariyono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai Nomor LP/100 -B/ V /2020/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun Tanggal 02 Mei 2020.
Kapolsek Terusan Nunyai bersama anggotanya melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa para pelaku berada disebuah rumah kost dan langsung ditangkap secara bersamaan.
“Ketiga pelaku RS, AKW dan RAL dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek. (kus)