LAMPUNG, beritaindonesianet- Ada syarat baru yang ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta mengenai masyarakat yang mau masuk ke wilayahnya pasca Lebaran Idul Fitri 1441 H ini. Yakni harus memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Maka, bagi masyarakat dari pulau Sumatera, ada pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sebelum masyarakat menyeberang. Guna memastikan cek point di ujung Sumatera ini berjalan, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Rabu (27/5) mengecek langsung ke lokasi. Turut menemani Kadis Perhubungan Bambang Sumbogo dalam rombongan.
Nunik -sapaan akrab Chusnunia- melakukan tinjauan ke Posko Check Point Pelabuhan Bakauheni. Peninjauan ini dilakukan Wagub Chusnunia untuk memastikan para petugas melakukan pelayanan guna pengendalian bagi masyarakat yang akan melakukan penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa. Hal ini sekaligus dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun kelengkapan surat yang diperiksa petugas di antaranya surat kesehatan bebas Covid-19, surat ijin perjalanan, dan surat ijin keluar masuk (SIKM) Jakarta bagi mereka yang akan masuk ke Jakarta.
Setelah dari Posko Check Point, masyarakat diarahkan ke Pos Pengamanan Terpadu Pelabuhan Bakauheni untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Setelah lengkap, masyarakat baru diperbolehkan untuk melakukan pembelian tiket.
Dikonfirmasi kunjungan ini Kadis Perhubungan Bambang Sumbogo mengatakan, sebagai salah satu cek poin yang di jaga Gugus Tugas Provinsi, Bakauheni kini menambah listing syarat mengenai orang yang akan menyeberang dengan tujuan DKI Jakarta.
“Memastikan di Bakauheni ketika arus mudik, dan arus balik juga di cek terkait sistem pelaksanaan adanya pergub DKI nomor 47/2020 tentang persyaratan surat izin keluar masuk DKI yang diwajibkan itu. Jadi semua yang masuk DKI kan harus pakai surat itu, tadi dimonitor memang sudah ada beberapa yang melengkapi SIKM itu,” beber Bambang melalui sambungan telfonnya.
Dia melanjutkan, SIKM sendiri berlaku bagi masyarakat yang mau tugas ke Jakarta atau memang berdomisili di Jakarta. Maka petugas yang berada di Pelabuhan Bakauheni bakal menanyakan pada masyarakat yang mau nyebrang. Jika tujuannya ke DKI harus ada surat itu.
“kalau tidak ada tidak bisa, karena nantinya akan di cek juga yang mau ke DKI, dan kalau tidak ada tidak bisa masuk juga,” tambahnya.
Namun jika tujuan diluar DKI, Bambang memastikan pengecekan di Bakauheni masih memberlakukan yang SE 4 gugus tugas. “Artinya jika ada surat keterangan kesehatan (sudah cek rapid tes) ada surat jalan dari pimpinan kantor tetap bisa,” tandasnya. (mba)