Jakarta|beritaindonesianet.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan somasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Surat somasi tersebut telah dilayangkan sejak 8 Februari 2015.
Bareskrim menunjuk kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi & Associates yang diwakili oleh Fredrich Yunadi, Irjen Aryanto Sutadi, Ricco Akbar, Hariadi, HM Yasin Mansyur, dan lain-lain. Somasi dituangkan dalam surat kuasa khusus bernomor 202/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SK/PID/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.
“Somasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara berdasarkan komisioner lainnya sebagaimana pernyataan sikap Komnas HAM di media pada Rabu, 4 Februari 2015 atas hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri,” bunyi surat tersebut.
Dalam somasi itu, disebutkan bahwa dengan adanya keterangan yang dilakukan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik de facto maupun de jure, komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Bahwa tiada satu pun pasal yang memberikan wewenang kepada saudara dan kawan-kawan untuk menyampaikan apa pun hasil penelitian saudara kepada publik melalui media, sehingga baik de facto maupun de jure tindakan saudara telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 juncto Pasal 47 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” demikian bunyi somasi Bareskrim.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/3/2015), Fredrich Yunadi membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurut dia, sejak surat tersebut dilayangkan hingga saat ini, Komnas HAM belum memberi tanggapan atau jawaban. “Namanya melecehkan polisi itu,” ujar dia.
Penyidik Bareskrim meminta seluruh Komisioner Komnas HAM meminta maaf secara terbuka. Menurut mereka, apa yang dilakukan komisioner Komnas HAM merupakan tindak pencemaran nama baik.