13 Tahun, Janda 80 Tahun Tak Menyerah Perjuangkan Hak Prioritas Tanah

JAKARTA.beritaindonesianet -Perempuan berambut putih itu terengah menaiki tangga lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Serang. Meskipun kakinya terasa sakit, tapi Sri tetap memaksakan diri untuk naik ke lantai atas untuk menemui Kepala Kantor Pertanahan Toufik Rochman. Maklum, umurnya sudah menginjak 80 tahun dan mengidap penyakit jantung. Beruntung, meskipun baru 3 bulan menjabat, Toufik cukup ramah menemui janda tua Sri yang mengadukan halnya.
Tiga belas tahun lebih Sri memperjuangkan hak prioritas atas tanah di kota serang, yang dikuasai sejak SHGB-nya habis tahun 2005 dan berstatus tanah negara bekas hak. Bahkan sebelum SHGB habis tahun 1975, ia bersama ayahnya yang Kepala PN Garam Rayon Banten tinggal di situ. Bertubi tubi masalah yang melelahkan telah ia tempuh dalam perjuangan panjangnya itu. Meski tahun 2012 Kantah Kabupaten Serang sudah melakukan pengukuran dan sudah dibayar lunas, tapi peta bidang itu tidak juga diberikan kepadanya. Bahkan, Tiga tahun setelah itu tiba-tiba tanah yang dikuasai dan dihuni sepupunya diukur lagi oleh petugas Kantah Kabupaten Serang. Pengukuran tersebut dilakukan diam-diam, bahkan penghuninya pun tidak diberi tahu.
Padahal selama tiga tahun itu tak ada satu surat keberatan atas pengukuran yg sudah dilakukan atas nama Sri dan sudah bayar lunas. Karena Sri mendapat bocoran dari temannya maka Sri pun melayangkan surat pengukuran atas nama IM. Berhasil. Tetapi Kantah Kabupaten Serang justru menunda melanjutkan proses pengukuran atas nama Sri meski hal yg sama juga dilakukan kepada IM.
Berawal dari sinilah musibah dan petaka Sri yang pada waktu itu masih bekerja di Jakarta. Dari satu pengadilan perdata sampai pidana, dan perdata telah dilaluinya bolak balik ke Jakarta sejak tahun 2015. Sri nyaris masuk bui karena dituduh mencuri di halaman rumahnya sendiri, yang diklaim IM. Hutangpun bertumpuk, dan umur semakin renta. Meskipun demikian, semangat memperjuangkan hak tanah prioritas tak surut.
Perjuangan Sri pun, mulai menemui titik terang, 2 tahun terakhir gugatan IM terhadap Sri ditolak di Pengadilan Negeri Serang dan berakhir inkrah di Pengadilan, banding dengan putusan NO dari Pengadilan Tinggi Banten karena penggugat tidak mengajukan kasasi. Lantas Sri pun mengajukan hak prioritas kepada Kakanwil Banten Sudaryanto tahun lalu. Sri kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan Dirjen 7 Kementrian ATR/ BPN Ilyas Tejo. “Saya perlu dukungan pimpinan,” kata Sudaryanto. Sri sebenarnya tidak ingin menemui Ilyas Tejo karena kewenangan memutuskan cukup diselesaikan Kakantah Kota Serang. Setelah mendapat laporan dari Sri, Ilyas Tejo menelpon Sudaryanto agar bersedia menerima Sri. Tetapi sejak tahun lalu Sudaryanto tidak bersedia menerima Sri. Hanya melalui ajudannya ia mengatakan agar ia menemui Kakantah Serang Kota. Itulah sebabnya, Sri tertatih Januari lalu menemui Kakantah Serang Toufik Rochman yang berjanji akan segera menyelesaikannya. Sri pun menggantungkan harapan kepada Kakantah Kota Serang agar hak prioritasnya segera diproses karena luasnya hanya 830 meter. Tidak harus ke ke Kanwil apa lagi ke Kementrian ATR/ BPN. Mereka kan sedang sibuk mengurus kasus pagar laut yang luasnya berhektar-hektar di wilayah Tangerang Banten.” Cukup Kakantah Kota Serang, semoga lebih bijak menangani hak prioritas yang saya mohonkan sejak tahun 2012,” kata Sri penuh harap.
Perjuangan Sri belum usai, tapi semangat berjuangnya masih tetap berkobar. Sri mengaku akan segera menjual tanahnya dan melunasi hutang-hutanya yang ada. “Saya berharap sebelum ajal menjemput saya sudah melunasi hutang-hutang saya,” katanya.(*/hen)