Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Serang Gencar Razia Miras

SERANG,beritaindonesianet.com – Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Rabu (9/5/2024) malam.

Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya sebanyak 96 botol minuman keras berbagai jenis dan merk berhasil diamankan.

“Hasil dari operasi miras serentak diamankan sebanyak 96 botol miras dari beberapa kios jamu dan warung kelontongan,” terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, S.H., S.I.K., M.H., M.Si kepada awak media Kamis (9/5/2024).

Berdasarkan data, Polsek Cikande menyita 15 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 25 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 12 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 13 botol.

Kemudian Polsek Jawilan nihil, Polsek Ciruas nihil, Polsek Tanara nihil, Polsek Pamarayan menyita 8 botol miras, Polsek Petir nihil, dan Polsek Kopo dan Pontang nihil serta Satreskrim Polres Serang mengamankan 13 botol miras.

Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.

“Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujar Alumnus Akpol 2005.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu seseorang bertindak mengganggu kambtibmas.

“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana, oleh karena itu, saya mengimbau jauhi miras,” tandasnya.

(LUKMAN)