SERANG, beritaindonesianet-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2023. Penetapan ini dilakukan saat Rapat Paripurna di DPRD setempat, Kamis (14/09).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Serang pada tanggal 19 Agustus lalu. “Tahapan pembicaraan raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna sebelumnya, seperti penyampaian nota keuangan, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.”
Di samping itu, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, komisi-komisi DPRD sudah menyelenggarakan rapat pendahuluan dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan pembidangannya. “Syukur alhamdulillah, dari rangkaian tahapan pembicaraan tersebut, Badan Anggaran APBD dan tim anggaran pemerintah daerah berhasil merumuskan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan,” kata Umar.
Umar mengungkapkan tahun 2023 ini, kapasitas fiscal sudah mencukupi kebutuhan belanja serta tertutupnya deficit anggaran yang terjadi pada APBD murni tahun anggaran 2023. “Di samping itu, dalam hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD tersebut, secara khusus fraksi-fraksi DPRD juga telah menyampaikan pendapatnya terhadap hasil anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2023, dan pada intinya sepakat agar raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2023 disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Serang.”
Usai penetapan raperda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi meminta Bupati Serang untuk segera menyampaian hasil raperda ke Provinsi Banten. “Perundang-undangan yang berlaku, Raperda yang ditelah disetujui bersama yang berkaita dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Untuk memenui ketentuan tersebut, diharapkan kepada saurada Bupati dapat segera menyampaikannya kepada Gubernur Banten,” ujar Umar dalam sambutannya.
Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku bersyukur Raperda APBD Perubahan tahun 2023 sudah ditetapkan dan tinggal menyelesaikan beberapa bulan terakhir. ”Untuk pelaksanaannya, ada di OPD masing-masing,” kata Tatu.
Tatu mengungkapkan bahwa APBD Perubahan Tahun 2023 mengalami kenaikan, yaitu pada sektor pendapatan yang tadinya Rp3,2 triliun meningkat menjadi Rp3,4 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah atau PAD, kemudian dari transfer dan pendapatan lainnya. ”Dari PAD pajak dan retribusi alhamdulillah naik. Kemudian di belanja daerah juga naik Rp3,35 triliun menjadi Rp3,51 triliun, di operasional naik, belanja modal naik kemudian transfer ke desa naik. Kenaikan belanja daerah karena belanja modal di naikan, otomatis operasionalnya mengikuti kemudian transfer ke desa,” kata Tatu.
Tatu mengaku optimis kenaikan Perubahan APBD Tahun 2023 bisa terealisasi capaiannya. “Biasanya, di perubahan dan melihat di perjalanan capaian fix nya pendapatan, karena di anggaran murni Bapenda tidak berani terlalu optimis karena belum tahu perjalanan 8 sampai sepuluh bulan itu bisa berubah-berubah. Untuk capaian kenaikan tetap dari pendapatan pajak dan retribusi, bahkan kenaikan pendapatan juga akan ditetapkan di beberapa kecamatan,” kata Tatu.
Ia berharap berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang bisa mendapat dukungan dari masyarakat sehingga program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang bisa segera tercapai. (advertorial DPRD Kabupaten Serang).