BDL, beritaindonesianet-Kasus TTPO 24 PMI asal NTB yang digagalkan Polda Lampung sudah dinyatakan Lengkap/ P21. Penyidik Subdit IV Renata Direskrimum Polda Lampung Akan menyerahkan 4 tersangka tahap 2 tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejati Lampung untuk Proses hukum selanjutnya. Hal ini disampaikan Kasubdit Renakta AKBP. Adi Sastri pada Kamis (10/8).
Pernyataan mengenai kelengkapan berkas ini tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor B-3731/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka A.n IT dan nomor B-3732/I.8.4/Ed.I/08/23 tersangka A.n TD pada tanggal 7 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rabu (9/8).
Dengan surat tersebut, Polda Lampung akan melanjutkan ke Tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti TPPO kepada JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Atas laporan tersebut, Subdit IV Renakta Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil mengamankan 24 orang korban calon PMI ke Mapolda Lampung.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkapkan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas perdagangan orang di wilayah Hukum Polda Lampung.
“Bahwa Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO khususnya di Provinsi Lampung,” tegasnya.(kus)