Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Peradaran Kosmetik Promosi Palsu

BDL, beritaindonesianet-Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan serum peremajaan kulit dengan promosi berlebihan yang diperdagangkan Cv. Support Multi Advertiser atau Perusahaan kosmetik di Lampung Timur.

Perusahaan ini berlebihan dan memberikan janji yang belum pasti serta menggunakan testimoni-testimoni yang tidak benar kepada konsumennya atau palsu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar modus penjualan serum atau cairan untuk meremajakan kulit di Lampung Timur.

“Pelaku telah menjual produk kosmetik bernama Twin up dan Linoman. Dalam promosinya pihak dari CV. Support Multi Advertiser menggunakan kata-kata promosi yang mengandung janji yang belum pasti kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung telah terlebih dahulu melakukan upaya penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan ke Penyidikan terhadap laporan informasi tersebut.

Pelaku penjual kosmetik tersebut diduga dengan testimoni palsu, melalui akun – akun yang ada di medsos termasuk barang bukti lainnya sudah di sita oleh tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung yang di pimpin oleh AKBP Gede Eka Yudharma.
Kegiatan usaha perdagangan produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kata-kata promosi tersebut berlebihan dan menggunakan testimoni yang tidak benar atau palsu dengan hasil editan lalu disebar kepada konsumen,” melalu medsos.

Penyidik masih melakukan proses Penyidikan untuk menentukan siapa yang akan bertanggungjawab atas perbuatan yang diduga Pimpinan CV. Support Multi Advertiser inisal YAF yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga melakukan pemanggilan terhadap wanita berinisial NRN yang berdomisili di Jakarta selaku Direktur PT. Berlian Kosmetika.

NRN ini sekaligus pihak yang memiliki kerjasama produksi dan penjualan dengan YAF. Polisi telah menyita satu bundel legalitas perizinan dan akta CV. Support Multi Advertiser. Satu pcs produk Twin Up dan satu pcs produk lino men, satu lembar kwitansi pembelian kedua produk kosmetik tersebut. Satu bundel data stok dua produk tersebut,
satu bundel nota pembayaran iklan berbayar atau bukti transfer aplikasi Facebook dan Tiktok ADS.
atu bundel dokumen penjualan dan rekap penjualan produk. Lima unit laptop, 30 unit handphone, satu bundel screenshoot atau tangkapan layar bentuk promosi dari Cv Support Multi Advertiser.

Polisi telah mempersangkakan dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana dan didenda paling banyak Rp 2 Miliar.

Adapun pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Menetapkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut.

Pelaku juga dikenakan pasal 9 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menetapkan pelaku usaha dilarang menawarkan.

Polisi juga akan meminta keterangan ahli ke :
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPOM dan ahli pidana Universitas Lampung (kus)