BDL, beritaindonesianet-17 Kali melakukan penjambretan 3 pelaku ditangkap Tekab 308 Polda Lampung 1 pelaku dibawah umur yang diekspos pada Senin (17/7) di depan Unit Jatanras Polda Lampung.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan dari 17 TKP yang dilakukan oleh para pelaku dari mulai menjambret dan gembos ban yang mereka akui hanya 7 kali menjambret dan 1 gembos ban.
Pada Selasa ( 04/7) sekira jam 20:00 WIB, pada saat korban Cici (26) warga Bandarlampung sedang mengendarai motornya di Jalan Teuku Umar Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung tepatnya di depan Mako Korem.
Tiba-tiba 1 unit sepeda motor jenis Aerok, warna abu-abu yang dikemudian oleh pelaku sebanyak 2 laki-laki, dari arah samping kiri memepet motor korban lalu pelaku yang dibonceng mengambil dompet warna putih yang berisikan 1 unit handphone dan kartu ATM serta KTP yang disimpan oleh korban di Dasbord motor sebelah kiri, setelah para pelaku merampas barang milik korban.
Akibat terjadinya peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang milik korban yang telah dirampas berupa Handphone merk OPPO A5 2020, warna putih dengan nomor telphone: 0822-81268008;
Seluruh pelaku 3 orang laki laki satu orang dibawah umur. Pelaku yang ditangkap pertama inisial M (38) di Depan Chandra Teluk Betung, pelaku inisial M (38) memperoleh handphone tersebut dari hasil membeli dari pelaku bernama D (22) dan R (17) seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, melakukan pengembangan terkait 2 (dua) orang pelaku dengan inisial D (22) dan R(17) yang berada di Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung;
Pelaku inisial D (22) mengaku barang berupa Dompet milik korban telah dibuang lalu Tim membawa pelaku untuk mencari barang bukti tersebut sehingga ditemukan dan untuk pelaku bernama R (17), mengaku melakukan pencurian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, wama abu-abu milik orang tuanya;
Selanjutnya 3 (tiga) orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo AS 2020, warna putih, dompet dan motor Yamaha Aero warna hitam diamankan dari Pelaku.
Untuk pelaku dibawah umur R (17) mengakui hanya diajak ikut ikutan mengendarai motor milik orang tuanya.
Pelaku D adalah DPO sebagai pelaku pencurian yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) kali di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung dan 1 (satu) kali di Wilayah Hukum Polres Lampung Tengah;
Modus pelaku memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengambil barang berupa hand phone yang disimpan oleh korban di Dasbor motor sebelah kiri, lalu melarika diri; 2. Setelah mendapatkan barang hasil curlan tersebut para pelaku mejual kepada orang lain dan hasilnya untuk keperluan pribadi pelaku masing-masing.
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan Hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Terhadap terduga pelaku M (38), melanggar pasal 480 KUHPidana; Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang di ketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh dari kejahatan (penadahan)-
Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun penjara.(kus)