BDL,beritaindonesianet-Sebanyak 9 orang anggota geng motor bersenjata tajam ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Lampung.
Dari 9 orang tersebut, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan memiliki senjata tajam.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, 9 orang anggota geng motor tersebut ditangkap saat petugas sedang melakukan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas, pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.
Selain menangkap para pelaku geng motor tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah golok, pedang, dan beberapa bukti lainnya.
Selanjutnya, untuk 6 orang anggota geng motor yang tidak terbukti memiliki senjata tajam akan dilakukan pembinaan dan dipanggil orangtuanya masing-masing.
Sementara itu, untuk 3 orang tersangka berinisial MD (21), AP (18), dan MR (17) akan dilakukan penahanan di Polda Lampung. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap ketiganya.(kus)