Dukung Aksi, Alzier Minta KPK-Kejagung-Mabes Polri-Menaker Usut Tarif Upah Buruh TKBM Panjang

BANDAR LAMPUNG, besgptaindonesianet — Adanya aksi puluhan buruh tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait pemotongan upah yang diduga dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Supervisi, direspon M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H. Wakil Ketua Umum Bidang Kemitraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan dan Masyarakat Sipil Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) ini meminta aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Mabes Polri dan Kejagung untuk turun melakukan pengusutan. Tak hanya itu, Alzier juga berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dapat merespon tuntutan aksi buruh TKBM Pelabuhan Panjang tersebut.
“Dari awal saya sudah memprediksi bahwa letupan-letupan aksi buruh TKBM ini pasti akan mencuat. Ini bisa terjadi karena pengurus Koperasi TKBM terkesan tidak membela nasib buruh,” tegas Alzier.
Untuk itu, Alzier pun berjanji bakal melaporkan permasalahan ini ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung RI.
“Banyak laporan yang masuk kesaya tentang maraknya penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi TKBM Panjang. Ini yang saya akan laporkan ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung agar dapat diusut dan dituntaskan. Tak hanya itu, saya juga akan meminta Kemenaker RI agar dapat merespon tuntutan para buruh TKBM tersebut,” pungkas Alzier.
Seperti diketahui unjuk rasa damai puluhan buruh TKBM digelar didepan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Pelabuhan Panjang pada Senin, 8 Mei 2023. Puluhan buruh yang melakukan aksi menggunakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang serta memperlihatkan KTA. Sehingga, apa yang disampaikan pengurus FSPTI Panjang pada Media Online bahwa buruh yang melaksanakan aksi bukan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, ternyata tidak benar.
Sementara, M. Nurdin sebagai koordinator aksi mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang menuntut tarif upah yang sudah bertahun-tahun terima tidak sesuai tarif upah bongkar muat yang sudah disepakati DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Nurdin menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga ditandatangani KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang yang tertuang dengan kesepakatan Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor: 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp.10.474 per ton/ per m3.
“Nah ini yang kami tuntut. Dalam kesepakatan itu tarif upah bongkar muat yang harus diterima buruh sebesar Rp. 10.474 per ton/per m3. Namun, yang kami terima hanya sekitar Rp. 2.900 per ton/ per m3, ” jelasnya.
“Ini yang kami pertanyakan kepada KSOP. Mengapa selama ini KSOP diam dengan persoalan ini, padahal dalam kesepakatan tarif upah itu ditandatangani Kepala KSOP Pelabuhan Panjang,” Imbuh Nurdin.
Selain itu, kata Nurdin, setiap tahun APBMI dan Koperasi TKBM membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan.
“Bertahun tahun kami buruh TKBM baru ini mengetahui kesepakatan itu. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Ini yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli,”Ujarnya.
“Kami juga mengetahui, dari 100% upah tarif sebesar Rp. 10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar Rp. 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% (Rp.2900). Nah, ini yang kami tuntut, apa dasar hukumnya PBM dan Supervisi/KRK memotong tarif upah kami,” sambung Nurdin.
Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp. 7 Milyar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh, ” Ungkapnya.
Usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, Nurdin menegaskan.
“Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang tarif upah buruh,” Tegas Nurdin.
“Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke jalur hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi demo tersebut, Wakil Ketua DPC F-SPTI Khusus Pelabuhan Panjang Edi Syah menganggap, aksi inimerupakan gerakan provokasi oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena mereka bukan lagi anggota TKBM, pihaknya jelas menolak jika yang dikatakan para pendemo itu adalah anggota TKBM.
“Nurdin sendiri bukan lagi anggota TKBM dan mereka tidak ada hubungan kerja lagi. Mereka ini jelas ikut memprovokasi dan membuat kegaduhan di pelabuhan Panjang khusus di TKBM,” ujar Edi Syah.
Karena itu, yang aksi tersebut adalah jelas pihak luar. Sehingga F-SPTI menolak dan tidak terima jika dikatakan anggota.
“Kalau soal upah yang mereka tuntut, sudah clear and clean tidak ada penyelewengan soal upah buruh pelabuhan,” katanya sebagai mana dilansir dari rilislampung.id. (kus)