50 Tahun “Dicaplok” PT Krakatau Steel, Puluhan Warga Eks Desa Warna Sari Tetap Tuntut Ganti Rugi

CILEGON (Gerbang Banten) – Puluhan warga Eks Desa Warna Sari, Kecamatan Pulo Merak (red. sekarang pemekaran menjadi Kecamatan Citangkil), Kota Cilegon, Banten, menuntut keadilan atas penggusuran tanah garapan mereka yang tak kunjung diganti rugi oleh PT Krakatau Steel. Padahal, tanah tersebut “dicaplok” PT Krakatau Steel sejak 50 tahun lalu.
“Kami tetap menuntut walaupun tanah itu diambil PT KS sejak kami masih kecil,” ujar Bustomi, koordinator warga eks Desa Warna Sari.
Bustomi mengungkapkan saat ini tanah garapan kakek dan orang tua mereka sudah bukan hanya milik PT Krakatau Steel saja. “Ada yang sudah dijual ke PT Lottee Chemical Indonesia, Pelabuhan Cilegon Mandiri, dan Krakatau Posco,” ujarnya.
Menurut Bustomi, dulunya tanah kakek mereka bersama tanah warga lainnya merupakan tanah garapan. “Dulunya kakek saya dan warga membuat empang di lahan tersebut.”
Pada tahun 1973, pemerintah mendirikan PT Krakatau Steel. Ironisnya, tanah yang dipakai untuk lahan PT KS ternyata bermasalah, karena masih banyak warga yang tidak mendapatkan ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
“Tahun itu memang belum diusir, tapi secara administrasi tanah kakek dan orang tua kami sudah diambil alih KS. Mereka sosialisasi ke masyarakat bahwa tanah-tanah tersebut dijadikan lahan untuk pembangunan pabrik baja PT Krakatau Steel. Sebagai gantinya, warga akan mendapatkan ganti rugi sesuai kondisi lahan,” ujar Bustomi.
Namun kenyataannya, banyak lahan warga yang tidak mendapatkan ganti rugi. “Mereka selalu dijanjikan oleh panitia pembebasan lahan tersebut.”
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Bustomi dan warga lainnya. “Banyak warga yang diganti rugi, tapi sampai sekarang kami masih belum mendapatkan ganti rugi apapun.”
Bahkan, kata Bustomi, sejumlah kasus penggelapan terjadi saat pembebasan lahan tersebut. “Contohnya ibu saya, punya lahan enam bidang tetapi yang mendapatkan ganti rugi Cuma dua bidang,” ujarnya.
Ironisnya, dokumen tanah ibu saya dan sejumlah masyarakat lainnya sudah diambil panitia. “Jadi waktu itu ada panitia sembilan, dan girik tanah ibu saya sudah diambil. Ibu saya tidak mengerti dan hanya pasrah.”
Hal senada diungkapkan Hambali yang juga memperjuangkan tanah kakeknya. Ia mengungkapkan pihaknya sudah berusaha memperjuangkan tanah mereka dengan berkomunikasi dengan Kakanwil Banten bahkan Menteri ATR /BPN. “Tapi sampai sekarang belum ada hasil juga.”
Namun Hambali mengaku pihaknya enggan menempuh jalur hukum. “Kami sudah krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Apalagi kami kan hanya masyarakat kecil,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT Krakatau Steel masih belum bisa dihubungi. Para korban berharap mereka bisa mendapatkan keadilan. “Bagaimanapun juga kami tetap akan memperjuangkan tanah keluarga kami,” kata Hambali.

Bustomi merupakan salah satu dari 8 korban mafia tanah yg didampingi tim pengurus Yapena saat beraudensi dan mengadukan kasusnya kepada Menteri ATR / BPN Hadi Tjahyanto Agustus tahun lalu.
Setelah mendengar pengaduan pengaduan tersebut, di hadapan para korban mafia tanah dan pejabat eselon 1 dan jajarannya, Menteri memberikan arahan kepada Tim Yapena yang didampingi Pemred Majalah Gatra Guritno, agar tetap mendampingi dan mengawal penyelesaian kasus mereka dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri.Kemudian melalui Irjen Soen Rizal pada waktu itu dan Dirjen 7 Kementrian ATR/ BPN membentuk tim untuk menindak lanjuti penyelesaian 8 kasus para korban tersebut.

Dalam rangka merespon arahan Menteri tersebut, Yapena sudah melakukan pendampingan kepada Bustomi kordinator kasus desa Warnasari berkonsultasi dengan Kakanwil BPN Banten Ir. Rudy Rubijaya beberapa waktu lalu dilanjutkan dengan peninjauan lokasi oleh tim Yapena dan JPKP Cilegon.
Tim Yapena dan masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanahan yang melibatksn PT Krakatau Steel, berharap Konsultasi dengan Kakanwil Banten dengan harapan bisa dimediasi antara pihak yang berkonflik sehingga masyarakat eks Desa Warnadari tidak dirugikan.
(hen)