BDL, beritaindonesianet-Gara- gara menebang 5 batang pohon pisang, 2 buruh bangunan penuhi panggilan pemeriksaan kedua penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat (30/12/2022) sore.
Dua buruh bangunan yang dipanggil penyidik Polda Lampung yakni, Nano Mugiono warga jalan Gatot Sobroto, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dan Asep Saeful Hadi warga jalan Ikan Paus, Kalipucung, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.
“Kami ini cuma buruh bangunan yang diperintah saudara Heri (Heri CH Burmelli selaku pemilik tanah) untuk membangun pondokan di lahan itu,” kata Nano Mugiono, saat menunggu di depan ruang pemeriksaan.
Mengenai penebangan pohon pisang, lanjutnya, setelah di beritahu saudara Heri lokasi untuk membuat pondokan, mereka langsung bekerja membersihkannya, membabat rumput termasuk pohon pisang.
“Saat menebang pisang, saya heran tidak ada orang yang menegur atau memperingati saya. Itu sebabnya, saya berdua dengan Asep Saeful Hadi melanjutkan pekerjaan membangun pondok setelah menebang pisang. Ini panggilan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya, memang sudah biasa saya disuruh saudara Heri. Tapi kok yang ini saya diperiksa, gak ngerti saya mas,”terang Nano Sugiono.
“Saya juga gak ngerti ini mas. Saya ini niatnya cuma kerja. Kalau saya tahu dan posisinya di kampung saya sudah ganti pisangnya, biar saya gak dipanggil dan bekerja menafkahi keluarga,”tambah Asep Saeful Hadi.
Sementara itu, Heri CH Burmelli membenarkan, bila keduanya merupakan tukang bangunan yang dipekerjakan untuk membuat pondokan dilahan miliknya.
“Mereka di diperiksa atas dasar laporan pemilik usaha pangkalan pasir bernama, M Haeri. Mirisnya, dia (M Haeri) tidak izin numpang usaha dan menanam pisang kepada saya selaku pemilik lahan. Malah melaporkan saya dan dua tukang tersebut ke Polda Lampung,” ungkapnya.(kus)