SERANG, beritaindonesianet – Masyarakat Banten diimbau untuk mewaspadai peredaran uang palsu dalam menjalankan aktivitas jual beli. Pasalnya, baru-baru ini Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Banten.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar yaitu YS, AK, SJ, DW dan SI beserta barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu rupiah yang total jumlahnya 80 juta rupiah. Namun, uang palsu yang beredar sudah banyak. Para tersangka mengaku mengedarkanya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan jaringan pengedar uang palsu tersebut terungkap pada kegiatan patroli rutin Polres Serang, pada Jumat lalu (16/09). Saat itu, polisi mengamankan YS yang tingkah lakunya mencurigakan. Begitu diperiksa, ternyata di dalam handphonennya ditemukan percakapan yang isinya tentang pengedaran uang palsu.
Dalam pres release yang dilakukan di Mapolres Serang Selasa (27/09), Kapolres Serang mengaku pihaknya langsung bertindak cepat dengan meminta YS menunjukkan rumahnya. “Saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perumahan Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ,”
Di dalam rumah itu, aparat juga menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai 70 juta. “Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta,” kata Yudha.
Pengembangan kasus berlanjut. Polisi mengejar para tersangka lainnya dan akhirnya tertangkap DW.
Tak berhenti di situ, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW. “Dari DW ini, kami kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta,” kata Yudha.
Berikutnnya, kata Yudha, pihaknya berhasil meringkus SI yang menjadi pemasok uang palsu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. “Dari penangkapan SI tidak ada barang bukti uang palsu. Tapi SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya.”
Yudha mengungkapkan jika para tersangka ternyata sudah beraksi cukup lama dan mengedarkan uang palsu di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang. “Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut.”
Menurut Yudha, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 miliar rupiah. (hen)