BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet-TEKAB 308 Ditreskrimum Polda Lampung, amankan sekitar 12, 016 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal jenis Solar dari 8 tersangka pengecor dan penimbun BBM, yang di gelar pada Jumat (02/09) 17.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Wadir Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka, barang bukti berupa, BBM jenis solar sekitar 12, 016 ribu liter berikut 3 kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi digunakan untuk mengecor dan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kasusnya masih kita dalami,” kata Hamid Andri Soemantri.(kus)