Tangerang Selatan, beritaindonesianet– Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo beserta
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Kepala KPP Pratama Serpong
Muktia Agus Budi Santosa dan Kepala KPP Pratama Pondok Aren Anton Krisyanto menyaksikan
penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 senilai
lebih dari 36 Miliar Rupiah.
Dihadiri 80 orang bendahara pengeluaran dan 40 operator keuangan se-Kota Tangerang
Selatan, acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sambutan dari Kepala BKAD
Kota Tangerang Selatan Wawang Kusdaya. Wawang menyampaikan bahwa pajak yang berhasil
dikumpulkan di Kota Tangerang Selatan adalah dari Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 4 ayat (2), PPN dan
PPNBM.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Dalam
sambutannya disampaikan adanya perubahan PMK tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Salah satu wujud kinerja pemerintah daerah
adalah dengan adanya penandatanganaan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat bersama
KPPN Tangerang, KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Pondok Aren.
Manfaatnya adalah tersalurkannya bagi hasil PBB dan PPh ke Pemkot Tangsel. Benyamin juga
menyampaikan apresiasinya ke KPPN Tangerang dengan adanya penghargaan yang diberikan ke
Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan
Keuangan dengan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Salah satu harapan yang disampaikan Benyamin adalah perlunya rekonsilasi bagi hasil pajak
kendaraan bermotor dengan pemerintah provinsi Banten yang nantinya akan berimbas bagi
pendapatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengingat banyaknya konsumsi BBM dan
meningkatnya penjualan kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Plt. Kepala Kanwil DJPb Banten Dodi Fahrudin dan Kepala
Kanwil DJP Banten. Yoyok menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan
untuk dapat menjaring Wajib Pajak yang berdomisili dI Kota Tangerang Selatan untuk dapat
mendaftarkan NPWP-nya di KPP Serpong atau KPP Pondok Aren. Karena kenyataannya banyak WP
yang tinggal di wilayah Kota Tangerang Selatan namun terdaftarnya di wilayah lain.
Yoyok juga menyampaikan untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk
mendidik dan melantik juru sita di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar dapat
membantu mencairkan piutang pajak di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Acara ditutup
dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun
2022.(hen)