BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet-Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan orang berkedok Tenaga Kerja Wanita (TKW), pada Selasa (15/2/2022).
Adapun sebanyak 9 orang korban yang berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Plh Ditreskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta yang diduga melakukan perdagangan orang.
“Ada sebanyak 9 orang korban yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (Art),” kata Khoirun Hutapea.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X,” ujarnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini, petugas masih melakukan pengembangan.
“Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Dalam hal ini, tambah Khoirun, PT. X bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.(kus)