SERANG, beritaindonesianet-Seorang kakek 67 tahun tega berkali-kali mencabuli ABG usia 16 tahun hinga hamil. Aksi ini diketahui setelah perut korban membesar karena hamil 6 bulan.
Tak terima kejadian tersebut, orang tua korban DS melaporkan tersangka yang masih kerabatnya itu ke pihak kepolisian.
Tersangka MS hanya pasrah ketika anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Serang membekuknya dan menggelandangnya ke Mapolres Serang.
“Tersangka ini sudah berusia 67 tahun. Karena sudah lama menduda, tersangka tidak dapat menahan hasratnya dan mencabuli tetangganya yang menderita diffable,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat merilis ungkap kasus di depan Mapolres Serang, Senin (31/01).
Menurut Kapolres, tersangka dan korban masih mempunyai hubungan kekerabatan dan sama-sama tinggal di Desa Mendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP jo UU Perlindungan Anak.
Tersangka MS saat ditanya Kapolres Serang mengakui perbuatannya. “Tadinya, anak itu suka minta mangga dan jambu di rumah,” katanya
Untuk melancarkan aksinya, MS biasanya mengiming-imini akan memberi uang kepada korban yang menderita tuna runggu dan tuna wicara. “Kadang saya ngasih uang 100 ribu,” kata MS.
Aksi MS yang sudah dilakukan sejak bulan Juli 2021 tersebut akhirnya tidak bisa disembunyikan lagi setelah perut Ds membuncit. Kakek uzur tersebut akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (hen)