BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Sopir perusahan ekspedisi asal Lampung Selatan, mengaku ditahan tanpa alasan jelas oleh petugas Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat selama 8 hari, pada Kamis (13/12022).
Adapun sopir tersebut bernama Arsiman (41) warga Lampung Selatan. Ia mengaku ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat sejak tanggal 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022.
Dari siaran Pers yang dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, diketahui peristiwa penahanan itu bermula ketika dijemput oleh rekan kerjanya sesama sopir di PT Sindex Express bernisial P pada 4 Januari 2022 kemarin.
“Sekitar pukul 19.00, usai dijemput rekan kerjanya itu, istri korban bernama Dartini mendapat kabar tentang keberadaan suaminya itu melalui sambungan telepon, memberikan kabar usai diinterogasi digarasi PT Sindex Express dan tengah di dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, dalam rilisnya padaRabu 12 Januari 2022.
Kemudian, pada esok harinya Arsiman mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Mapolsek Tanjungkarang Barat oleh petugas Kepolisian.
“Selama 8 hari Arsiman tidak mendapat kepastian status Hukumnya, dengan tidak pernah ditujukkan Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka,” ujarnya.
Mendapati informasi tentang ketidak jelasan suaminya tersebut, akhirnya Dartini yang merupakan istri Arsiman, meminta bantuan dan pendampingan hukum kepada LBH Bandar Lampung, dan diizinkan untuk pulang.
“Apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1×24 jam, untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar secara tegas membantah, bahwa telah melakukan penahanan terhadap Arisman.
“Hanya diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap,” tegasnya.
Menurutnya, Arisman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Oleh sebab itu, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.
“Saya menyayangkan aduan bukan bentuk laporan resmi, saat itu kita tunggu orangnya tapi tidak datang-datang, informasinya Pelapor itu masih di Jakarta,” kata David.
Atas tindakan tersebut, LBH Bandar Lampung mengecam keras sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Barat, lantaran Polsek sudah melakukan tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status Hukum yang jelas. (Ilham)