BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp60 Miliar yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional (KONI) provinsi Lampung, sudah dinaikkan ketahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Pada tahun 2019, KONI provinsi Lampung mengajukan program dana hibah sebesar Rp79 miliar. Kemudian dari jumlah anggaran diajukan tersebut, sebesar Rp60 miliar diseyangtujui oleh pemerintah provinsi Lampung. Setelah itu, pada tanggal 28 Januari 2020 KONI menandatangani naskah perjanjian hibah dari jumlah anggaran yang disetujui tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Rabu (12/1/2022).
Adapun anggaran sebesar Rp60 miliar tersebut, dibagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama senilai Rp29 miliar dan tahap kedua senilai Rp30 miliar.
“Untuk yang Rp29 miliar dibagi menjadi tiga, diantaranya anggaran untuk pembinaan prestasi sebesar Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON XX Papua tahun 2020 sebesar Rp3 miliar, dan anggaran sekertariat lampung Rp3 miliar,” ujarnya.
Sedangkan untuk tahap yang kedua sebesar Rp30 miliar, tidak jadi dicairkan karena Covid-19.
“Jadi KONI hanya mengelola sebesar Rp29 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, selama proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang berhasil diungkap, diantaranya program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan Cabor (Cabang Olahraga). Sehingga bidang KONI dan Cabor dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan.
“Selain itu, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan Cabor, artinya bukan koni aja tapi cabor juga. Untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa KONI dan Cabor,” jelasnya.
Selain itu, tambah Heffinur, ditemukan juga penggunaan anggaran dari KONI dan Cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah.
“Kita berkesimpulan dari penyelidikan ini, kita naikkan ke penyidikan umum. Kita belum menyebutkan siapa-siapa orangnya yang terlibat tapi sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Baik untuk KONI Lampung nya itu sendiri, maupun dari Cabang Olahraganya, karena keduanya ini bermasalah,” imbuhnya.
Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, sejumlah pengurus KONI provinsi Lampung dan Kepala-kepala Cabor serta pihak ketiga telah diperiksa oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung untuk dimintai keterangannya. (Ilham)