BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Tok, tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton Bandarlampung, divonis satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung, pada Selasa (28/12/2021).
Adapun tiga terdakwa bernama Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana. Ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Kepada ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu bulan penjara dikurangi selama para terdakwa dilakukan penahanan,” kata Majelis Hakim, Fitri Ramadhan saat membacakan putusan di PN Tanjungkarang Kelas 1 A Bandarlampung.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memutuskan, terhadap tiga terdakwa masing-masing dikenakan biaya pengganti perkara senilai Rp2.000.
Dari pemberitaan sebelumnya, pengeroyokan ini bermula saat tiga terdakwa datang ke Puskesmas Kedaton pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiganya bermaksud untuk meminjam tabung oksigen untuk orang tuanya yang sedang terpapar virus Covid-19 dirumahnya, namun Rendi Kurniawan selaku perawat yang saat itu sedang bertugas tidak memberikannya, sehingga terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sementara itu, Penasihat hukum ketiga terdakwa, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya perlu berfikir atas putusan dari Majelis Hakim. Karena pada saat kejadian, memang dalam keadaan genting dan darurat.
“Selama tujuh hari kedepan kita akan berfikir akan mengajukan banding atau tidak,” kata Bey Sujarwo.
Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan kembali terkait laporan yang diajukan ketiga terdakwa di Polresta Bandarlampung.
“Kita juga nanti bakal menanyakan kembali laporan saudara Awang terhadap seorang pelayan kesehatan yang semestinya mendahului tentang keselamatan jiwa seseorang,” ujarnya. (Ilham)