BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Satu pekan sembunyi, pembunuh bayaran sadis dibedil petugas Satuan Reserse Krimimal Umum (Satreskrimum) Polres Lampung Selatan di Jalan H Ratam, Jagabaya II, Bandarlampung, pada Senin (13/12/2021).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, tersangka berinisial MT (33), warga Jagabaya II, Bandarlampung terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan saat akan tangkap.
“Tersangka tertembak di bagian kaki sebelah kanan,” kata Edwin.
hasil pemeriksaan sementara, lanjut Edwin, tersangka MT nekat memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial MPA (15), warga Kota Karang, Bandarlampung atas suruhan dari teman korban berinisial S.
“Tersangka menerima imbalan sebesar Rp500 ribu. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, karena tergiur dengan imbalan tersebut, pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 tersangka MT langsung mengajak korban pergi ke sebuah rumah kosong. Setelah sampai, MT memperkosa dan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan berupa satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan atas penemuan mayat seorang wanita muda yang diketahui berinisial MPA (15) dalam kondisi tanpa busana dan dalam keadaan sudah membusuk di sebuah rumah kosong di Sebah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. (Ilham)