BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Terlilit hutang, enam sekawan nekat rampok mobil Truk pengangkut pasir di jalan Perjalanan Sawit, Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (8/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P Hutagalung melalui Wadir Krimum, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka berinisial K (47), SA (41), JH (63), AA (60), A (38), dan KT (46),” kata AKBP Hamid Andri Soemantri saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 3 bilah pisau, 2 unit handphone, satu buah lakban, dan uang senilai Rp30 juta sisa dari hasil penjualan mobil Truk curian, serta dua unit mobil milik tersangka.
Adapun mobil truk hasil curian tersebut, dijual oleh para tersangka kepada penadah senilai Rp50 juta. Hingga saat ini, mobil truk milik korban masih dalam pencarian.
“Motif dari para tersangka, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang milik tersangka K yang menjadi otak dalam pencurian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, modus dari para tersangka dalam melakukan aksi perampokan adalah dengan menghubungi korban untuk memesan jasa mengangkut pasir dengan tujuan Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah sampai, korban langsung dipaksa turun dan diancam oleh para tersangka menggunakan senjata tajam kemudian diikat serta dilakban mulutnya kemudian ditinggalkan di TKP.
Akibat perbuatannya, tambah Andri, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 kitab Undang-Undang Pidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (Ilham)