BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Yayasan Pendidikan Kristen Lampung (YPKL) melalui penasihat hukumnya, mengajukan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung.
Sidang PK tersebut terkait adanya gugatan aset sebidang tanah dan bangunan tahun 2019 antara YPKl dan Persatuan Gereja-gereja di Indonedia (PGI) wilayah Lampung yang berada di Jalan Cut Mutia, Bandarlampung.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Epiyanto memimpin sidang PK tersebut. Dalam pemeriksaan berkas, termohon tidak membawa surat kuasa sehingga sidang ditunda pada Kamis mendatang.
“Masih ada yang belum hadir, maka akan kita panggil lagi untuk melengkapi berkas. Pada sidang berikut kuasanya mohon dibawa saat kita panggil lagi,” katanya dalam persidangan, Selasa.
Penasihat hukum YPKL, Bambang Handoko mengatakan, pada permohonan sidang PK tersebut diharapkan termohon ke depan dapat hadir sehingga persidangan dapat berjalan dengan lancar.
“Kita harapkan ke depan semua berkas dapat selesai dan termohon dapat hadir sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia berharap pada sidang PK tersebut, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan PK tersebut shlehingga dapat dilanjutkan untuk sidang di Mahkamah Agung.
“Mudah-mudahan dapat diterima permohonan kita untuk dapat sidang di Mahkamah Agung,” katanya lagi.
Sebelumnya dalam surat gugatan, Yayasan Pendidkan Kristen Lampung mempunyai aset sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cut Mutia, Bandarlpung. Aset tanah 10.000 M2 yang diperoleh dengan jual beli berdasarkan akta Jual Beli (AJB) No:134.A/Jbt/TBU/1982 tertanggal 12 Juni 1982.
Sekitar tahun 2008, Panangaran Gultom Alias P. Gultom saat menjabat Sekretaris II YPKL Tanjungkarang, telah membuat surat pernyataan tertanggal 13 Oktober 2008 terkait kedudukannya mengenai kepemilikan aset YPKL.
Sesuai anggaran dasar YPKL Pasal 8 menyatakan, peralihan hak atas tanah harus mendapat persetujuan Dewan Pengurus Pleno. Namun dalam faktanya telah melakukan peralihan aset YPKL yang merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH-Perdata. (Ilham)