BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di Bandarlampung, dituntut dua bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A Bandarlampung, pada Selasa (30/11/2021) siang.
“Tiga terdakwa atas nama Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana kita tuntut dua bulan kurungan penjara dikurangi dengan selama terdakwa dilakukan penahanan dan untuk ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini dalam saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A Bandarlampung.
Sementara itu, Kuasa hukum dari tiga terdakwa, Bey Sujarwo mengatakan, Dalam sidang ini, ada hal yang dapat meringankan dan memberatkan tiga terdakwa.
“Hal yang meringankan salah satunya, yakni korban tidak menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis sehingga kejadian tersebut harus terjadi. Sedangkan hal yang memberatkan yakni korban mengalami luka,” kata Bey Sujarwo saat diwawancarai di PN Tanjungkarang Kelas 1 A Bandarlampung, pada Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, ketiga terdakwa dituntut dua bulan kurungan penjara dikurangi tiga belas hari selama ketiganya dilakukan penahanan.
“Minggu depan adalah agenda kami melakukan pembelaan hukum, begitu pula dengan para terdakwa akan melakukan pembelaan secara pribadi,” ujarnya.
Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, pengeroyokan ini bermula saat tiga terdakwa datang ke Puskesmas Kedaton pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiganya bermaksud untuk meminjam tabung oksigen untuk orang tuanya yang sedang terpapar virus Covid-19 dirumahnya, namun Rendi Kurniawan selaku perawat yang saat itu sedang bertugas tidak memberikannya, sehingga terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum dan tiga terdakwa. (Ilham)