BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Sidang kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (Nakes) Kedaton Bandarlampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A, pada Selasa (23/11/2021).
Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tiga terdakwa Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.
Dosen Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti yang menjadi saksi ahli dalam sidang kali ini, Dr. Azmi Syahputra SH, MH mengatakan, dalam fakta kejadian tersebut diketahui, bahwa adanya keadaan daya paksa karena pada saat itu Covid-19 memang membuat banyak masyarakat kecemasan, kebingungan, dan sebagainya.
“Dalam fakta persidangan tadi, kita ketahui bahwa seharusnya dari pihak kesehatan harus ada tindakan penyelamatan atau pertolongan pertama apabila ada pasien yang memang dalam keadaan darurat,” kata Azmi Syahputra saat menjadi saksi ahli di PN Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung.
Menurutnya, dalam persidangan ini, tidak tampak upaya-upaya yang seharusnya dilakukan oleh pihak tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton. Sehingga dalam keadaan yang memang darurat apalagi taruhannya nyawa, bisa saja terjadi kejadian atau peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena memang bukan cuma masyarakat yang sedang bingung dan cemas, namun dari tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 juga dalam keadaan yang sama. Oleh sebab itu, untuk tenaga kesehatan setidaknya harus ada penanganan pertama apabila memang dalam keadaan darurat,” ungkapnya.
Diketahui dari pemberitaan sebelumnya, pengeroyokan ini bermula saat tiga terdakwa datang ke Puskesmas Kedaton pada hari Minggu 4 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Ketiganya bermaksud untuk meminjam tabung oksigen untuk orang tuanya yang sedang terpapar virus Covid-19 dirumahnya, namun Rendi Kurniawan selaku perawat yang saat itu sedang bertugas tidak memberikannya, sehingga terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 November 2021 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ilham)