BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Sembunyikan sabu-sabu di mulut, dua orang oknum tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah provinsi Lampung diringkus petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (22/11/2021).
Adapun kedua tersangka diketahui berinisial ZLN (33) warga Labuhan Ratu, Bandarlampung dan AS (35) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Keduanya ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri membenarkan, Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” kata Zainul.
Atas dasar laporan tersebut, pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang laki-laki yang menggunakan seragam Satpol PP terlihat mencurigakan, kemudian petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
“Setelah digeledah, ternyata benar keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mulut tersangka ZLN,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 Gram.
Setelah diinterogasi petugas, keduanya mengaku sudah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali selama kurun waktu satu tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 127 Juncto Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sepanjang tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkotika,” tegasnya. (Ilham)