Camat Jayanti Akan Tindak Tegas Penjual Obat Golongan G

TANGGERANG,beritaindonesianet- Fenomeena marak nya para pelaku usaha nakal yang berkedokan toko kosmetik yang berada di wilayah pasar jayanti, bukan kosmetik yang di jual melainkan obat terlarang sejenis obat golongan G yang peredaran nya harus di awasi oleh otoritas terkait , akan tetapi para pelaku usaha tertrsebut menjual barang haram tersebut dengan blakblakan seperti menjual kacang, ironisnya para pelaku usaha tersebut tidak di bekali oleh keahlian sebagai apoteker serta farmasi, para pencinta obat haram tersebut membeli nya tidak dengan resep dokter atau pengawasan dari dokter, dalam hasil penelusuran yang di jual oleh pelaku usaha yang berkedok kosmetik tersebut obat-obatan sejenis obat penenang seperti Hexymer, dan Tramado, yang akan menimbulkan efek ketergantungan dan lambat berfikir, ironisnya akan menyebabkan efek yang lebih parah lagi seperti gangguan sikis .
Dalam peredaran tersebut untuk tidak sembarang orang yang bisa membeli harus dalam pengawasan dokter serta memiliki resep dokter atau si penjual nya harus pula memiliki kompetensi terkait bidang farmasi dan harus di awasi oleh regulasi yang ada , karena hasil pantauan awak media melihat seperti ini jelas sudah melanggar undang-undang kesehatan dan BPOM. Selasa (16/11/21).

Saat di wawancara oleh awak media Camat Kecamatan Jayanti ,Yandri mengatakan banyak laporan masyarakat kepadanya perihal kegiatan para pelaku usaha yang berkedok kosmetik tahu-tahu nya menjual obat-obatan yang di larang undang-undang kesehatan dan undang-undang BPOM.
menurut camat pihaknya sudah melaporkan nya kepada Dinas, dirinya bersyukur dinas kabupaten tanggerang sudah melakukan evaluasi, jadi kedepannya pihak kecamatan beserta dinas terkait dan unsur pihak kepolisian akan segera melakukan sidak dalam waktu dekat ini, menurut nya perihal waktu nya masih di rasiakan , agar sewaktu sidak semuanya biasa terjaring oleh pihaknya.

“Berawal dari laporan masyarakat serta banyak nya media yang memberitakan terkait toko kosmetik yang menjual obat golongan G , kami selaku pemerintah segera menindak lanjuti atas laporan tersebut melalui dinas terkait, alhmdullah mungkin dalam waktu dekat ini kita berantas semuanya yang ada di jayanti, waktu tepatnya mash di rasiakan , agar sewaktu di sidak kita dapat menjaring semua para pelaku usaha nakal tersebut yang sudah meracuni para generasi muda , kita akan bekerjasama dengan dinas kesehatan kabupaten Tangerang, BPOM, pihak kepolisian dan unsur TNI” Tegas Yandri Selaku Camat Kecamatan Jayanti.(Selasa,16/11/21).

Dirinya menghimbau kepada seluruh orang tua dan para pemuda-pemudi penerus bangsa agar tidak mengkonsumsi obat keras seperti selain melanggar undang-undang yang ada di negara kesatuan republik Indonesia ini dan juga akan merusak dirinya sendiri bisa menyebabkan efek ketergantungan dan akan merusak mental para generasi muda.

“Harapan saya jika masyarakat sudah ada laporan kami meminta kepada pihak kepolisian agar segara menindak tegas para pelaku usaha tersebut agar terciptanya efek jera dan biaa menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepannya, kami siap membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat haram tersebut” Harpan nya.

Ketua MUI Kecamatan Jayanti H.Ahmad Khusaeri mengatakan kepada awak media bahwa ramai pemberitaan serta aduan masyarakat tentang toko kosmetik yang berjualan obat di wilayah pasar jayanti, dirinya selaku tokoh masyarakat serta agama mengecam adanya kegiatan tersebut , kerena selain akan merusak para generasi muda dan kuga sudah melanggar peraturan yang ada di negara kita ini, sesuai motonya khodimul umah atau pelayan umat dalam rangka amal maaruf nahi mungkar, menurut nya sesuai agama harus di berantas jika ada bentuk penyakit masyarakat.

“Sesuai moto kami sebagai pelayan umat dalam rangka menegakkan amal maaruf nahi mungkar, susuai agama bentuk penyakit masyarakat seperti itu haris di berantas, kita meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat seperti ini, bukan saja di jayanti, tp d seluruh bumi Tanggerang bentuk kemaksiatan yang akan merusak para generasi muda harus di berantas, ini tugas kita semua dari tokoh masyarakat, pemerintah kabupaten Tangerang dan kepolisian-TNI, kita pun akan korrdinasikan kepada MUI kabupaten Tangerang, pemerintah kabupaten Tangerang serta kepolisian Tanggerang untuk tidak lagi penjualan obat terlarang yang hanya akan merusak para generasi muda Tanggerang” Ungkap nya.(lukman)