TANGGERANG,beritaindonesianet- Peredaran Obat Keras yang di larang ijin edar nya yang harus di awasi oleh pihak BPOM yang beredara di wilayah pasar Jayanti Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten semakin terang-terangan melakukan kegiatan dalam menjual obat keras sejenis hexymer, tramadol, dan obat kapsul yang di duga keras obat tersebut tidak jelas kegunaan nya, akan tetapi hasil dari penulusuran dari awak media obat yang berbentuk kapsul tersebut sering dijuluki obat tramadol, di duga keras obat kapsul yang di juluki tramadol tersebut hasil dari pembuatan pabrikan home industri karena tidak ada Lebel nya,
Obat keras yang termasuk obat dalam golongan G tersebut di jual bebas seperti menjual kacang , banyak kalangan para remaja pria bahkan ironisnya sangat di sayangkan serta di duga pula banyak anak remaja wanita juga membeli obat terlarang tersebut di toko yang berkedokan kosmetik yang berada di wilayah pasar Jayanti.
Dengan Harga jual yang relatif seperti Hexymer 10rb mendapatkan 7butir, Tramadol 120rb per satu papan atau satu ples yang isinya ada 10butir, dan yang di sebut tramadol kapusl yang tidak ada merk nya di jual per satu paket 20rb isi 3.
Pimpinan Pondok Pesantren Salafi Nurul Taqwa yang berda di wilayah jayanti sekaligus tokoh masyarakat Jayanti, Ustad H.Ombi mengecam keras serta mengutuk keras dengan ada nya peredaran obat golongan G yang akan merusak mental serta merusak akhlak generasi muda banten khususnya generasi muda yang ada di Jayanti, Menurutnya informasi ini saya baru mendengar kalau ada kegiatan penjual obat yang di larang oleh undang-undang beredar di wilayah nya.
“Saya baru mendengar adanya peredaran obat keras golongan G yang berdar di wilayah kami, saya sangat mengecam sekali dengan adanya kegiatan aktivitas kegiatan penjualan obat terlarang tersebut, saya harap dan memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindak praktek-praktek peredaran obat terlarang yang ada di wilayah kami, seperti apa yang kita ketahui semua setelah mengkonsumsi dan sampai akhirnya ketergantungan akan berdampak negatif, dampak nya akan langsung terasa kepada para masyarakat generasi muda kami yang mana akan merusak mental para anak bangsa” Tegasnya, SELASA(09/11/21).
Masih dengan Ustad H.Ombi mengatakan dirinya menghimbau kepada pihak kepolisian untuk segera menutup toko-toko yang menjual obat keras yang tidak memiliki ijin , dan segera menindak tegas para pelaku usaha yang sudah merusak generasi muda di wilayah, selain itu dirinya pun menghimbau kepada para pelaku usaha yang menjual obat keras golongan G yang berkedok kosmetik agar segera menutup usahanya
“Kami menghimbau kepada para pelaku usaha yang menjual obat keras golongan G agar segera menutup kegiatan nya, seharusnya lebih sadar karena akan merusak mental generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa akhirnya rusak setelah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, seharusnya mereka sadar jangan hanya sebatas mengambil keuntungan yang tidak seberapa, kedepannya harus mengorbankan nasib anak bangsa, Kami pun kedepannya akan melakukan musyawarah kepada para tokoh -tokoh yang lain untuk bisa menjaga lingkungan nya dari kegiatan-kegaiatan yang akan merusak para generasi kita” Tutupnya.
Di waktu dan tempat yang berbeda Penasehat GEBRAK BANTEN (Gerakan Anti Maksiat), Edy John mengatakan kepada awak media mendengar kabar seperti ini pihak nya sangat miris mendengar nya, kerana generasi muda kita akan hancur jika akan di biarkan begtu saja, Menurut beliau kedepannya Gerakan Anti Maksiat Banten( GEBRAK BANTEN) akan segeran menindak lanjuti laporan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Banten, Serta Forkompinda Provinsi Banten prihal peredaran obat golongan G yang berkedokan toko kosmetik untuk segera di tiadakan di bumi Banten kita ini karena akan membahayakan bagi generasi muda.
Masih dengan Edy John mengatakan bahwa Di GEBRAK BANTEN sendiri memiliki rehabilitasi untuk para pengguna obat , banyak anak-anak muda yang masuk di dalam rehabilitasi kami ini, awal mula masuk menurut nya dirinya melihat sangat miris karena sikis nya kena , banyak ada yang bengong, tapi dirinya bersyukur sekerang banyak yang sudah sembuh dan kemabali ke lingkungan masyarakat, Harapan kami selaku GEBRAK BANTEN prihal ada laporan masyarakat, pihak kepolisian segera pro aktif untuk menindak tegas para pelaku usaha yang menjual obat keras yang kerap di salah gunakan peredaran nya tanpa memiliki ijin.
“Pihak kepolisian daerah banten untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat untuk bergerak cepat karena keterkaitan dengan menyangkut moral dan mental anak bangsa, kita pun akan segera membuatkan surat kepada pihak kepolisian daerah banten dan Forkompinda Banten, agar penyakit- penyakit yang seperti ini tidak ada di bumi banten,” tegasnya.(lukman)