.
TANGERANG, beritaindoneasianet- Banyak nya peredaran obat golongan G yang tanpa pengawasan atau tidak memiliki ijin semakin merajalela di wilayah Banten Khusus nya di wilayah Kabupaten Tanggerang tepatnya di Pasar Jayanti, para penjual obat keras tersebut menyembunyikan kedok nya sebagai toko kosmetik. Ironisnya banyak para kalangan pemuda yang lalu lalang untuk membeli obat terlarang.
Toko yang menjual obat terlarang tersebut menyembunyikan kedok nya sebagai toko kosmetik padahal hasil dari penelusuran awak media toko tersebut menjual obat keras golongan G yang tidak memiliki ijin sejenis Hexymer dan Tramadol yang di jual bebas. Seharusnya obat tersebut dalam peredarannya harus dalam pengawasan dari BPOM serta wajib memiliki resep dari dokter.
Saat di konfirmasi, Sabtu (06/11) salah satu karyawan penjual obat keras golongan G yang berkedokan toko kosmetik yang berinisial IM melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan prihal ijin terkait penjualan obat keras tersebut darinya tidak mengetahui, menurutnya iya hanya sekedar karyawan toko saja, ia pun mengatakan disini ada dua bos salah satu nya yang berinisial AJ yang berdinas di polres tanggerang
“Jadi begini bang sebenernya yang punya toko AJ sekarang bekerjasama dengan bos saya, jadi yang punya toko ini ada dua orang, AJ itu orang polres, kalau perihal ijin saya kurang tau itu bang” Ujar IM salah satu penjaga toko yang di Jayanti.
Ketua Umum Aliansi Banten Bersatu H.Sunjana,SE.,M.Si mengutuk keras dengan adanya peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol yang masuk dalam obat keras daftar G yang beredar di Banten karena akan merusak generasi muda Banten. Ia mengimbau pihak terkait untuk segera menindak tegas peredaran obat terlarang tersebut karena akan merusak generasi muda di Banten serta merusak citra buruk Banten yang dijuluki daerah seribu ulama dan santri. Menurutnya jangan sampe generasi muda banten rusak oleh para pedagang obat terlarang yang berkedok kosmetik tersebut karena akan merusak para generasi muda yang ada di Banten, dirinya berharap agar para unsur terkait dari aparat penegak hukum serta BPOM segera menindak lanjuti dalam hal memberantas peredaran obat-obatan terlarang seperti itu, menurut ia demi untuk menyelamatkan para generasi muda banten.
“Ini tugas kita semua untuk menyelamatkan para generasi muda yang ada di Banten, jangan sampai para generasi muda yang ada di banten ini rusak oleh para pedagang yang berkedok toko kosmetik yang berjualan obat-obatan terlarang, menurut nya selain akan merusak kesehatan jika di konsumsi dalam jangka panjang dan juga akan merusak mental generasi muda, saya meminta kepada unsur-unsur terkait yaitu dari aparat kepolisian wilayah banten dan BPOM Banten agar menindak tegas para pedagang obat nakal yang berkedokan toko kosmetik yang berjualan obat-obatan yang masuk dalam jenis obat golongan G , jangan sampai generasi muda yang ada di banten ini hancur” tegasnya.
Sementara itu, Rudi warga Jayanti mengaku resah dengan peredaran obat daftar G yang sering dikonsumsi sejumlah anak muda. “Polisi harus menutup toko yang menjual obat ini ”
Sampai saat ini AJ yang di duga sebagai oknum anggota yang di duga menjadi salah satu bos saat ingin di konfirmasi melalui sambungan telepon tidak dapat di hubungi.(lukman)