TUBABA, beritaindonesiane-Seorang pria berinisial MS (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Polsek Menggala, karena melakukan penganiayaan.
Pria ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 20.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku MS ini menganiaya seorang perempuan bernama Wayan Kasti (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa (19/10/2021), pukul 02.00 WIB, di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (30/10/2021).
Lanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu. Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok.
Kapolsek menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika saudara Putu Koncreng (adik ipar pelaku) membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta, tetapi saat itu saudara Putu Koncreng ini tidak dapat membayarnya sehingga meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.
Lalu Putu Koncreng menelpon pelaku, selang beberapa waktu pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap,” jelas AKP Sunaryo.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. (kus)